Pemerintah Desa Ragawacana melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan serta skala prioritas desa.
Musrenbangdes dipimpin oleh Kepala Desa Ragawacana, Rohendi, selaku pimpinan rapat. Kegiatan diikuti oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat Desa Ragawacana, Tim Penyusun RKP Desa, serta peserta musyawarah lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan agar rencana pembangunan yang disusun dapat menampung kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, Kepala Desa Ragawacana, Rohendi, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan musyawarah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan mengikuti rangkaian Musrenbangdes. Kepala Desa juga menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan musyawarah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana pembangunan desa. Pada kesempatan tersebut turut disampaikan gambaran kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan maupun kegiatan yang belum terlaksana pada tahun 2026 sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan rencana kerja berikutnya.
Selanjutnya, Ketua BPD Ragawacana, Rasono, menyampaikan hasil usulan yang telah dibahas dalam musyawarah desa. Ketua BPD juga menyampaikan hasil musyawarah khusus BPD terkait rancangan RKP Desa yang menjadi salah satu bahan dalam pembahasan dan penyepakatan RKP Desa Tahun 2027.
Tahapan berikutnya diisi dengan pemaparan RKP Desa untuk usulan dan prioritas pembangunan desa oleh Ketua Tim Penyusun RKP Desa. Dalam pemaparan tersebut disampaikan berbagai usulan dari masing-masing dusun yang sebelumnya telah dihimpun dan direkap oleh Tim Penyusun RKP Desa.
Usulan-usulan tersebut kemudian dibahas bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan, manfaat, serta skala prioritas pembangunan desa. Pembahasan dilakukan untuk menentukan rencana kegiatan yang dapat dilaksanakan pada tahun 2027 serta kegiatan yang perlu diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk menjadi bahan perencanaan pembangunan pada tahun 2028.
Dalam bidang pembangunan desa, terdapat beberapa usulan yang menjadi bahan pembahasan. Usulan tersebut meliputi pemetaan jalan baru dan pemasangan senderan jalan dari Jembatan Ciluberih sampai ke lapang depan sekolah dasar yang berada di wilayah Dusun Kliwon. Usulan ini diharapkan dapat mendukung aksesibilitas masyarakat serta meningkatkan kondisi infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Selanjutnya terdapat usulan pelebaran rabat beton Jalan Makam yang berlokasi di Dusun Puhun. Peningkatan jalan tersebut menjadi salah satu kebutuhan yang dibahas dalam rangka mendukung kelancaran akses masyarakat serta menunjang aktivitas warga di sekitar wilayah tersebut.
Usulan pembangunan lainnya adalah rehabilitasi TPS 3R sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan lingkungan dan persampahan di desa. Selain itu, dibahas pula usulan perbaikan JUT Cimuncang yang berlokasi di Dusun Wage untuk mendukung akses masyarakat dan aktivitas di wilayah tersebut.
Pemerintah Desa Ragawacana juga membahas usulan pengerasan jalan desa sampai dengan jalan buntu Blok Pakuwon. Usulan tersebut menjadi bagian dari kebutuhan peningkatan infrastruktur dasar desa yang dibahas berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Selain pembangunan infrastruktur, aspek pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan turut menjadi bagian dari pembahasan Musrenbangdes. Salah satu usulan yang disepakati adalah pemenuhan kelengkapan peralatan kesehatan atau alat kesehatan (Alkes) di setiap Posyandu. Pemenuhan sarana tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan Posyandu kepada masyarakat di masing-masing wilayah.
Setelah seluruh usulan dipaparkan dan dibahas, kegiatan dilanjutkan dengan musyawarah penyepakatan RKP Desa. Peserta bersama-sama membahas hasil prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai rencana kegiatan pembangunan berdasarkan skala prioritas desa.
Selain menetapkan kegiatan pembangunan untuk tahun 2027, musyawarah juga menghasilkan kesepakatan terhadap rencana kegiatan yang akan diusulkan pada Musrenbang tingkat Kecamatan untuk perencanaan pembangunan tahun 2028. Usulan tersebut menjadi bagian dari aspirasi dan kebutuhan pembangunan desa yang akan disampaikan pada tahapan perencanaan di tingkat kecamatan.
Melalui rangkaian pembahasan dan musyawarah, peserta menyepakati dan menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2027 menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2027. Penetapan tersebut menjadi hasil utama dari pelaksanaan Musrenbangdes dan menjadi dasar dalam pelaksanaan program serta kegiatan pembangunan Pemerintah Desa Ragawacana pada tahun 2027.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Musrenbangdes Pemerintah Desa Ragawacana berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Musyawarah menghasilkan sejumlah keputusan, yaitu menyepakati dan menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2027 menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2027 serta menyepakati rencana kegiatan pembangunan yang akan diusulkan ke Musrenbang tingkat Kecamatan untuk kegiatan pembangunan tahun 2028.
Dengan terlaksananya Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Ragawacana bersama BPD, Tim Penyusun RKP Desa, serta masyarakat telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Hasil musyawarah selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Desa Ragawacana.